Makalah Ekonomi Islam
EKONOMI ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masalah ekonomi merupakan masalah yang universal, karenanya seluruh dunia
menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ekonomi. Dalam realita kehidupan,
manusia berusaha mengerahkan tenaga dan juga
pikirannya untuk memenuhi berbagai keperluan
hidupnya, seperti sandang, pangan dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga
dan pikiran ini penting untuk menyempurnakan kehidupannya
sebagai individu maupun sebagai seorang anggota suatu
masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha yang
bertujuan untuk memenuhi keperluan ini dinamakan ekonomi.
Islam memandang masalah ekonomi tidak
dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak
merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan
individu, sedangkan untuk kepentingan masyarakat didukung dan
diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu
serta menjaga moralitas. Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna
yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta.
Islam memperbolehkan seseorang mencari kekayaan sebanyak mungkin.
Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan.
Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak
harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur
muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan
memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.
Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan
menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai
hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat
muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam
perbankan syari‘ah sebagai implementasi ketaatan beragama,
sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang akan kita bahas pada makalah
ini yaitu :
1. Apa
pengertian Ekonomi Islam ?
2. Apa
prinsip ekonomi islam ?
3. Apa
tujuan ekonomi Islam ?
4. Apa
saja bentuk-bentuk Transaksinya ?
5. Apa
saja manajemen pengelolaan ekonomi islam ?
6. Perbedaan
konsep Ekonomi Kapitalis dan Sosialis dengan Ekonomi Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Ekonomi Islam
Dalam
ajaran Islam, ekonomi adalah suatu dimensi sosial manusia yang dirangkum dalam
muamalah, muamalah adalah aturan-aturan dasar hubungan antar manusia. Muamalah
mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam, hal ini dibuktikan dengan
banyaknya ayat-ayat Al-quran yang memuat prinsip-prinsip dasar hubungan sosial,
bila dibandingkan dengan ayat-ayat yang memuat tentang hubungan individu dengan
Allah.
Ekonomi Islam merupakan
ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur
berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum
dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah
“Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa
mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih
ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang
digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi adalah
masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat
memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia
dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
2.
Prinsip Ekonomi Islam
Islam
menetapkan prinsip ekonomi Islam berdasarkan kepada kaidah pokok dalam
muamalah, yaitu semuanya dibolehkan kecuali yang dilarang. Ada beberapa prinsip
ekonomi Islam sebagai berikut :
a.
Barang dan jasa
yang diproduksi adalah barang dan jasa yang halal.
Dasarnya
dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Thabrany :
“Barang siapa yang membiarkan anggurnya pada masa petikan untuk dia jual
kepada yang akan menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka
dengan sengaja”.
b. Sistem organisasi produksi Islam mengisyaratkan
pengadminitrasian yang teratur terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang
terjemahannya sebagai berikut :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Dalam
pendistribusian barang dan jasa harus mengandung unsur keadilan, dilarang untuk
merugikan konsumen, akibat dari permainan harga atau distribusi yang tidak
lancar. Nabi Muhammad S.A.W menjelaskan,
“Janganlah kalian menghadang barang yang dibawa
(keluar kota). Barang siapa menghadang dan membeli dari padanya, maka apabila
penjual sampai ke pasar baginya ada hak khiyar”
Perekonomian
dalam islam menganut paham efisien. Konsep efisian ini dijelaskan dalam surat
Al-insra’ ayat 29 yang artinya :
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu
pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu kikir atau
terlalu pemurah), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”
Paham efisien yang dimaksud disini adalah dalam melakukan
perdagangan janganlah kau menjadi pedagang yang amat sangat mahal dan sangat
murah, jika mahal maka konsumen akan sulit untuk membeli dan tidak mampu, dan
jika sangat murah ini akan berpengaruh pada pedagang lainnya. Hendaknya menjadi
pedagang menjual barang dan jasa sesuai dengan kaedahnya dan mendapatkan laba
secukupnya. Karna Nabi mengajarkan untuk tidak mengharapkan laba yang
berlebihan.
3.
Tujuan Ekonomi Islam
Adapun tujuan ekonomi
Islam adalah sebagai berikut :
a.
Mewujudkan
perikehidupan ekonomi bagi manusia yang makmur dan selalu dalam taraf yang lebih maju, dengan jalan melaksanakan
produksi barang dan jasa dalam kualitas dan kuantitas yang cukup, guna memenuhi
kebutuhan spritual, dalam rangka menumbuhkan taraf kesejahteraan duniawi maupun
ukhrowi secara serasi dan seimbang.
b.
Mewujudkan
perikehidupan ekonomi umat manusia yang adil dan merata, dengan jalan
melaksanakan distribusi barang, jasa, kesempatan, kekuasaan dan pendapatan
masyarakat secara jujur dan terarah serta selalu meningkatkan taraf keadilan
dan pemerataannya.
c.
Mewujudkan
perikehidupan ekonomi umat manusia yang stabil dengan jalan menghindari
gangguan-gangguan inflasi dan depresi ataupun stagnasi, namun tidak menghambat
laju perumbuhan ekonomi masyarakat, dengan jalan mengendalikan tingkah laku
masyarakat yang membawa kearah kegoncangan ekonomi.
d.
Mewujudkan
perikehidupan ekonomi yang serasi, bersaru, damai dan maju, dalam suasana
kekeluargaan sesama umat, dengan jalan menghilangkan nafsu untuk menguasai,
menumpuk harta, ataupun sikap-sikap lemah terhadap gejala yang negatif.
e.
Mewujudkan
perikehidupan ekonomi yang relatif menjamin kemerdekaan dalam memilih jenis
barang dan jasa, memilih sistem dan organisasi produksi, maupun memilih sistem
distribusi, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dapat dikerahkan secara
maksimal, dengan meniadakan penguasaan berlebihan dari sekelompok masyarakat
ekonomi, serta menumbuhkan sikap-sikap kebersamaan / solidaritas.
f.
Mewujudkan
perikehidupan ekonomi yang tidak menimbulkan kerusakan di bumi, kelestarian
alam dapat dijaga dengan sebaik-baiknya, baik alam fisik, kultural, sosial
maupun spritual keagamaan.
g.
Mewujudkan
perikehidupan ekonomi umat manusia yang relatif mandiri, tanpa ketergantungan
yang berlebihan kepada kelompok masyarakat lain.
4.
Bentuk-Bentuk
Transaksinya
a.
Perdagangan atau
Jual Beli
Pedagangan
dalam Islam merupakan bagian dari muamalah yang dapat kedua belah menjadi amal saleh bagi pedagang
maupun pembeli, jika dilakukan dengan niat karena Allat SWT dan apa yang
dilakukan bukan hal yang terlarang.
Firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ayat 257, terjemahannya :
“ Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba”.
Pada
sistem masyarakat yang sudah terbuka, apalagi pada mastarakat yang digolongkan
pada masyarakat modern kebutuhan akan barang dan jasa meningkat sedemikian rupa
sehingga mereka tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan merea sendiri. Bersamaan
dengan itu, barang yang mampu dihasilkn bakin banyak, sebagai akibat kemajuan
teknologi. Dalam hal ini Islam telah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan
berbagai fasilitas teknologi dalam praktek ekonomi, berdasarkan hasil Rasul SAW
:
“ Kamu lebih mengetahui tentang (cara-cara_ urusan
duniamu”.
Dalam perdagangan Islam
terdapat hal-hal yang harus diperhaikan :
1.
Didasari atau suka
sama suka, dan tidak ada unsur paksaan
2.
Memberi peluang
untuk meneruskan atau membatalkan transaksi
3.
Menyempurnakan
takaran dan timbangan
4.
Tidak boleh
menyembuyikan cacat barang
5.
Dilarang jual beli
tipuan
6.
Dilarang menimbun
barang
7.
Dilarang menual
barang yang haram
8.
Dilarang menual
barang yang haram dengan dua aqad
9.
Dilarang menual
barang yang haram dengan manipulasi kualitas / harga
10. Dilarang menual barang yang haram yang sedang proses
aqad
11. Dianjurkan perikatan itu secara tertulis dan pakai
saksi
Beberapa perilaku terpuji
dalam perdagangan menurut Islam, yaitu :
1.
Tidak mengambil
laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang
2.
Membayar harga
yang lebih mahal kepada penjual yang miskin, ini adalah amal yang lebih baik
dari pada sedekah biasa
3.
Memurahkan harga
atau memberi korting kepada pembeli yang miskin, ini memiliki pahal berlipat
ganda
4.
Bila membayar
utang, pembayarannya dipercepat dari waktu yang telah ditentukan
5.
Menggunakan
prinsip khiyar, yaitu adanya peluang untuk melangsungkan atau mebatalkan aqad
jual beli. Dalam ekonomi Islam dikenal tigas jenis khiyar, yaitu Khiyar majlis
( peluang untuk melangsungkan aqad atau membatalkannya selama berada dilokasi
transaksi), Khiyar syarat ( peluang untuk melangsungkan aqad atau
membatalkannya yang diawali dengan persyaratan atau kesepatakan antara penjual
dan pembeli), Khiyar ‘aib ( peluang untuk melangsungkan aqad atau
membatalkannya disebabkan terdaat cacat pada benda yang dibali).
b.
Jual Beli Kredit
Ada 2 bentuk jual beli
kredit antara lain :
1.
Jual beli kredit
dengan ketentuan bahwa penjual (kreditur) tidak mengambil keuntungan tambahan
harga dari penangguhan pembayaran.
2.
Jual beli dengan
ketentuan bahwa penjual mengambil keuntungan penambahan harga pada pembeli
sebagai akibat dari penangguhan pembayarannya.
Ulama fikih sepakat bahwa jual beli kredit dalam
bentuk yang pertama adalah jual beli yang di syari’atkan Islam karena pada
umumnya orang yang membeli suatu barang dengan cara kredit, baik secara
keseluruhan atau sebagian dari harga, menunjukan bahwa seseorang sangat
membutuhkan barang tersebut, sementara ia tidak mempunyai uang untuk membayar
secara tunai. Pemberian kesempatan baginya untuk mendapatkan barang dapat
membatu meringankan kesulitan yang sedang diharapinya, oleh sebab itu jual beli
secara kredit bukan hanya sekedar diperbolehkan, tetapi dianjurkan sebagai
wujud nyata dari rasa kepedulian kepada orang lain. Kesediaan penjual
menyerahkan barangnya kepada pembeli merupakan sikap terpuji dan sangat
manusiawi.
Jual
beli kredit dalam bentuk kedua, kreditur mengambil keuntungan atas penangguhan
pembayaran dari debitur, diperbolehkan oleh ulama mazhab syafi’i dan Hanafi
dengan persyaratan, ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik mengenai
harga maupun jangka waktu pembayarannya. Dasar hukum dari pendapat mereka dalam
firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 29 dan Hadist Nabi SAW yang
diriwatkan oleh Ibnu Hibban :
“Sesungguhnya jual beli itu tergantung kepada
kesepakatan dan kerelaan kedua beleh
pihak”.
Meskipun Islam mentolerir
jual beli kredit dengan penambahan harga, namaun penjual (kreditur) tidak boleh
menetapkan harga secara semena-mena tanpa memperdulikan aspek sosial
masyarakat. Karena kepentingan bisnis semata dengan harga kredit yang tidak
menimbulkan kesan adanya kezaliman. Kebanyakan ulama masyarakat bahwa
menetapkan harga secara bebas hukumannya haram. Dasarnya adalah hadi Nabi SAW
bahwa Anas bercerita :
“ pernah di
masa Rasulullah harga bahan-bahan pokok di Madinah melonjak tinggin, lalu
masyarakat mengadu dan berharap kepada Rasullah supaya menetapkanlah patokan
harga di dasar agar mereka mengikutinya. Rasulullah berkata hanya Allah lah
yang berhak menetapkan harga. Aku berharap di akhirat kelak tidak seorangpun
yang menuntutku karena kezaliman terhadap darah dan harta”. ( HR Bukhari,
Muslim, Nasa’i at-Tirmizi dan Abu Dawud).
Penolakan Rasul ini
menunjukan bahwa haramnya menetapkan harga secara semena-mena.
c.
Sewa Menyewa
Sewa menyawa adalah terjemah dari bahasa arab
‘Al-ijarah”. Orang yang menyewakan disebut “mu’ajir, penyewa atau orang yang
menyewa disebut “musta’jir” dan barang yang diambil manfaatnya dinamakan dengan
“ma’jur”(sewaan). Menurut pengertian syarak al-ijarah adalah suatu jenis akad
untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Manfaat, adakalanya berbentuk manfaat barang, seperti
rumah untuk ditempati, atau mobil untuk kendaraan. Bisa juga berbentuk karya
seperti pekerjaan bangunan, penjahit atau pembantu rumah tangga dan lainnya.
Ketika akad telah berlangsung penyewa sudah berhak mengambil manfaat, dan orang
yang menyewa berhak pula mengambil upah.
Dasar hukum sewa-menyewa terdapat pada surat az-Zukruf
ayat 32, al-Baqarah ayat 233, al-Qashash ayat 26-27 dan banyak riwayat yang
membicarakan tentang sewa menyewa ini, karena memang manusia membutuhkannya.
Sewa menyewa bisa batal
karena beberapa hal sebagai berikut :
1.
Cacat barang
sewaan oleh penyewa atau kelihatan cacat lama yang sudah ada
2.
Rusaknya barang
yang diupahkan, seperti rusak baju oleh penjahit
3.
Terpenuhinya
manfaat atau selesai pekerjaan
4.
Ada uzur, sekalpun
dari salah satu pihak seperti kebakaran, pailit atau lainnya
d.
Gadai
Gadai berasal dari kata Rahn artinya tetap
atau lestari. Dalam pengertian syarak berarti, menjadikan barang yang secara
hukum mempunyai nilai harta sebagai jaminan hutang.orang yang berhutang (yang
mengadaikan) disebut “rahin”, orang yang menerima barang( menyimpan barang)
disebut “murtahin” dan barang yang digadaikan itu namanya “rahn”.
Dasar hukum gadai terdapat pada surat
Al-Baqarah atay 283 yang terjemahannya :
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Jumhur ulama melarang memanfaatkan barang gadaian, karena akad gadai
bertujuan meminta kepercayaan dan meminjam hutang, bukan mencari keuntungan
dari hasilwalaupun diizinkan oleh orang yang menggadai, kecuali jika jaminannya
berbentuk binatang, ia boleh dimanfaatkan sebagai ganti dari memberi makan
binatang tersebut. Mengenai gadai tanah sebagaimana berlaku dalam hukum adat di
Indonesia tidak ditermukan pembahasannya yang berlaku dalam hukum adat di
Islam. Pada satu sisi gadai tanah mirip dengan jual beli, karena berpindahnya
hakk menguasai barang yang digadaikan sepenuhnya kepada pemegang gadai. Dan
sisi lain mirip dengan (jaminan) karena adanya hak penebus bagi penggadai.
Jumhur ulama tidak membolehkan pemegang gadai menana tanah gadai dengan
memungut seluruh hasilnya, karena ini sama dengan qiradh yang mengalirkan
manfaat. Setiap qiradh yang mengalirkan manfaatnya sama dengan riba.
Pada Mazhab Hanafi ditemuan
pembahasan mengenai dua bentuk muamalah tersebut yang dikenal dengan istilah
bai’ al wafa’. Ini adalah jual beli yang dilakukan oleh dua orang yang dalam
akadnya bahwa penjual berhak atas barang yang dijualnya apabila harga penjualan
tersebut dikembalikan kepada pembeli dalam waktu yang disepakati bersama.
Barang yang dijual itu dapat uga dikatakan sebagai jaminan atas utang yang
diterima dari penjual. Pembeli berhak memanfaatkan barang tersebut serta
mengambil hasilnya selama uang pembelian belum dikembalikan. Lebih lanjut ini
dapat dikatakan bahwa penerima gadai boleh memanfaatkan barang yang menjadi
jaminan hutang atas izin pemiliknya, karena izin itu merupakan hal pemilik
barang kepada siapa yang dikehendakinya untuk menggunakan hak miliknya termasuk
untuk mengambil manfaat barangnya. Hal itu bukan riba karena pemanfaatan barang
tersebut di dapat melalui izin pemiliknya.
e.
Mudharabah
Mudhabah /
qiradh adalah persetujuan antara pemilik yang menyerahkan modalnya kepada
pedagang atau pekerja untuk diperdagangkan, keuntungan dari pedagang tersebut
dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian dari
perdagangan tersebut ditanggung oleh pemilik modal.
Dasar hukum dari mudharabah adalah dalam
firman Allah SWT terdapat pada surat al-Muzammil ayat 20 dan al-baqarah ayat
198. Alhi fiqih berpendapat bahwa secara umum ayat ini membolehkan akad
mudarabbah karena tujuannya untuk saling membantu antara yang punya modal
dengan orang yang ahli untuk memutarkan uang. Dalam hadis Rasulullah yang
diriwayatkan leh Ibnu Majah :
“ Tiga bentuk usaha yang mendapat berkah dari
Allah yaitu menjual dengan kredit, mudharabah dan hasil keringat sendiri”.
Syarat –syarat mudharabah
adalah sebagai berikut :
1. orang yang melakukan
transaksi adalah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap sebagai wakil
2. modal yang diserahkan
sepenuhnya berbentuk uang, diserahkan secara tunai dan jelas jumlahnya.
3. pembagian
keuntungannya harus jelas. Kalau pembagian keuntungan tidak jelas menurut
mazhab Hanafi akad itu fasid (rusak). Demikian juga kalau pemodal menyatakan
bahwa kerugian ditanggung bersama, persyaratan ini batal.
Oleh karena itu
mudharabah ada 2 macam yaitu, mudharabah yang sah dan mudharabah yang rusak.
f.
Bank Islam
Bank Islam yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran yang yang mengoperasikannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Usaha bank selalu
dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan uang menjadi barang “dagangan
utamanya” karena bank selalu berkaitan dengan komoditas yang antara lain :
1. Memindahkan uang
2. Menerima dan
membayarkan kembali uang dalam uang dalam rekening koran
3. Mendiskontokan surat
wesel, surat wesel maupun surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual
surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual
cek, surat wesel dan surat dagang
6. Memberi kredit
7. Memberi jaminan bank
Dalam melaksanakan fungsinya bank pada umumnya membeli
uang dari masyarakat pemilik dana dengan suatu harga tertentu yang lazim
disebut dengan bunga kredit, begitu sebaliknya. Dengan demikian pemilik bank
akan mendapat sebagian keuntungan yang merupakan selisih antara harga jual dan
harga beli dana uang.
Dalam syariat Islam ulama berpendapat mengenai buanga
seperti itu adalah haram, karena tergolong riba dengan alasan firman Allah SWT
dalam surat al-Baqarah ayat 275. Untuk mnghindaripengoperasian bank dengan
sistem bunga maka Islam memperkenalkan prinsip muamalah sebagai alternatif
operasional bank baik dari segi pemupukan maupun penyaluran dana sebagai
berikut :
1.
Al-Wadi’ah, yaitu
perjanjian simpan menyimpan atau penitipan barang berharag kepada pihak yang
mempunyai barang dan pihak yang diberi kepercayaan, dengan tujuan untuk
keamanan barang tersebut. Dalam hal uang biasanya dititipkan di bank, bank
sebagai pemegang amanah, bank diberi izin untuk mengelola uang tersebut. Bila
terdapat keuntungan makan keuntungan tersebut sepenuhnya milik bank. Tetapi
tidak tertutup kemungkinan bila pihak bank memberikan sebagian dari keuntungan
sekedar imbalan kepada pemilikpenitip. Bila terjadi kerugian maka pihak bank
wajib menggantinya. Perjanjian yang sama dengan al-wadiah adalah giro, deposito
dan tabungan.
2.
Al-Mudharabah /
Al-Qiradh, yaitu perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan
pengusaha dengan ketentuan pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak
pengusaha memutar modal dengan dasar berbagi hasil (keuntungan) jika beruntung,
dan kedua belah pihak juga sama menangggung resiko jika mengalami kerugian.
Pada bank Islam biasanya
persyaratan pelaksanaan mudharabah adalah :
a.
Pihak bank
membiayai proyek yang disetujui depenuhnya (100%)
b.
Pengusaha sebagai
pemegang amanah berkuasa penuh untuk mengelola usaha / projek
c.
Bak dan pengusaha
bersepakat menghitung porsi pembagian laba sebelum pelaksanaan proyek, biasanya
untuk pihak bank 40% dan untuk pengusaha 60%.
d.
Jika terjadi
kerugian, pihak bank Islam menanggung seluruh kerugian dan menarik kembali
modal yang diberikan.
3.
Al-Musyarakah, perjanjian
kesepatan bersama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modal
sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang. Persyaratan
musyawarah pada bank Islam adalah :
a.
Pembiayaan suatu
proyek investasi yang telah disetujui dilakukan secara bersama sesuai dengan
bagian masing-masing yang telah ditetapkan.
b.
Semua pihak
termasuk bank Islam berhak ikut serta dalam manajemen proyek tertentu
c.
Jika proyek
ternyata rugi, semua pihak ikut mnanggung kerugian sebanding dengan penyertaan
modal.
4.
Al-Murabahah,
menjual harga barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan untuk
dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicilan. Dengan cara ini
pembeli dapat mengetahui harga yang sebenarnya dari barang yang dibeli dan
dikehendaki penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi seseorang yang
membutuhkan suatu barang tetapi belum mempunyai uang sesuai dengan yang
diperlukan itu.
Persyaratan murabahah
adalah :
a.
Harga jual pada
nasabah adalah harga pokok yang ditambah keuntungan yang disetujui penerimaan
kredit.
b.
Selama hutang
belum lunas, maka barang tersebut masih menjadi milik ank. Pihak pembeli bisa
langsung memanfaatkan barang tersebut, namun surat bukti tanda kepemilikan
dipegang pihak bank sampai hutang dapat dilunasi.
g.
Asuransi
Pembahasan mengenai asuransi tidak ditemui dalam fikih
klasik, karena bentuk transaksiini baru muncul sekitar abad ke-13 dan ke-14 di
Italia, dalam bentuk asuransi perjanlanan laut. Para ahli fikih kontemporer
seperti Wahbah al-Zuhaili (ahli dan ushul fikih memberikan pengertian asuransi
sesuai dengan pembagiannya yaitu :
a.
Asuransi tolong
menolong yaitu, kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai
ganti rugi ketika salah seseorang diantara mereka mendapat kemudharatan,
seperti kecalakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran berlaku juga untuk orang
pensiun dan sudah tua.
b.
Auransi dengan
pembagian tetap yaitu, akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang
kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan
perjanjian jika peserta asuransi mendapatkan kecelakaan ia diberi ganti rugi.
c.
Perbedaan dari
kedua asransi diatas terletak pada tujuannya. Mengenai asuransi tolong menolong
tidak ada perbedaan pendapat ulama pada prinsip Islam, sebagaimana firman Allah
SWT dalam surat Al-maidah ayat 2. Namun ulama berbeda pendapat dalam asuransi
dengan pembagian tetap karena asuransi yang berkembang sekarang adalah asuransi
jenis ini.
Dalam hal ini terdapat
perbedaan pendapat ulama antara lain :
1.
Mengharamkan
asuransi dalam segala macam dan bentuknya. Pendapat ini didukung oleh antara
lain Said Sabiq, Yusuf Qardawi dan lainnya dengan alasan :
-
Asuransi pada
hakekatnya sama dengan judi
-
Mengandung unsur
riba, dan presmi yang dibayar oleh pemegang polis diputar dalam bentuk praktek
riba.
-
Mengandung unsur
tidak jelas dan tidak pasti
-
Mengandung unsur
eksploitasi, ketika pemegang polis tidak melanjutkan pembayaran premi uangnya
akan bisa hilang atau berkurang.
2.
Membolehkan semua
jenis asuransi. Pendapat ini didukung oleh antara lain, Abdul wahab khalaf,
musa ahmad zarqa (guru besar hukum Islam fakultas syariah universitas syiria),
dan muhamad yusuf musa (guru besar hukum Islam fakultas syariah univ.kairo,
mesir). Dengan alasannya :
-
Tidak ada nash Al-Quran
dan hadis yang melarang asuransi
-
Ada kerelaan kedua
belah pihak
-
Saling
menguntungkan kedua belah pihak
-
Mengandung
kepentingan umum
-
Termasuk akad
mudharabah
-
Termasuk syirkah
(koperasi)
-
Diqiaskan dengan
pensium
3.
Membolehkan
asuransi yang bersifat sosial dan melarang asuransi yang semata-mata bersifat
komersial. Pendpat ini didukung oleh Muhamad Abu Zahrah, dengan alasan mereka
membolehkan asuransi yang bersifat sosial adalah alasan yang sama dengan
kelompok kedua, dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial dengan asalan
yang sama dengan kelompok pertama.
4.
Menganggap
syubhat, dengan asalan karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secraa jelas
megharamkan ataupun menghalalkan. Konsekuensi dari hukum syubhat kita dituntut
untuk berhati-hati menghadapi asuransi. Hukum asuransi boleh (mubah) jika dalam
keadaan darurat.
5.
Manajemen
Pengelolaan Ekonomi Islam
Dari bentuk transaksi yang sudah dijelaskan, adapun
manajemen pengelolaan ekonomi islam tersebut sebagai berikut :
a.
Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
1.
Zakat
Menurut
Yusuf Qardhawi, Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT,
diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Sedangkan menurut BAZIS DKI Jakarta,
Zakat adalah salah satu rukut islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT
sekaligus merupakan amal sosial kemsyarakatan dan kemanusiaan dalam wujud
mengkhususkan jumlah harta atau nilainya milik perorangan atau badan hukum
untuk diberikan kepada yang berhak dengan syarat tertentu.
Tujuan
zakat dalam ekonomi islam untuk mensucikan dana mengembangkan harta serta jiwa
pribadi para wajib zakat, mengurangi penderitaan masyarakat, memelihara
keamanan dan meningkatkan pembangunan.
2.
Infak
Infak
adalah membelanjakan, menggunakan atau mengeluarkan harta. Menurut Daud Ali,
Infak adalah pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia
memperoleh rezeki, sebanyak dikehendakinya sendiri. Cholid Fadhullah juga
merumuskan infak sebagai pengeluarann derma setiap kali seorang muslim menerima
rezeki (kurnia) dari Allah SWT sejumlah yang dikehendak dan direlakan oleh
sipenerima rezeki tersebut.
3.
Sedekah
Menurut
Hamzah Yakub, sedekah adaah derma atau pemberian yang dilakukan dengan harapan
memperoleh ridha Allah SWT. Sedangkan menurut M. Daud Ali, Sedekah adalah
pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama
kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik
jenis, jumlah, maupun waktunya.
4.
Waqaf
Waqaf
adalah memberikan harta yang tahan lama serta dapat memberikan manfaat untuk kepentingan
umum. Harta waqaf itu tidak boleh dijual hanya diambil manfaatnya, karena
lazimnya harta waqaf itu dalam bentuk tanah, kebun, mesjid/ mushalla, lembaga
pendidikan, rumah, kendaraan dan lainnya. Dari beberapa pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa zakat hukumnya wajib bagi orang islam yang mempunyai harta
yang sampai nisabnya. Sedangkan infak, sedekah dan waqaf hukumnya sunnat.
b.
Pengelolaan Zakat, infak, sedekat dan wakaf
Zakat,
infak, sedekah dan waqaf merupakan ibadah yang bernilai sosial dan juga mampu
mengembangkan serta meningkatkan perekonomian umat Islam. Oleh karena itu harus
dikelolah dengan manajemen yang baik, secara terstruktur dan profesional baik
dari segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaannya.
Diantara
firman Allah SWT yang mengisyaratkan pengelolaan yang dimaksud terdapat dalam
surat at-Tubah ayat 103, terjemahannya :
“ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Dalam prakteknya Nasi
Muhammad SAW pernah menunjuk Muaz bin Jabbal sebagai pengumpul(‘amil) zakat
sekaligus mengurus infak, sedekah, dan waqaf. Harta yang telah dikumpulkan
tersebut disimpan dilembaga keuangan negara (baitul mal), yang selanjutnya
dimanfaatkan untuk membiayai kehidupan ekonomi umat yang dikelola oleh
pemerintah.
Undang-undang zakat No.
38 Tahun 1999 yang ada di Indonesia. Beberapa hal teknik yang diatur dalam UU
tersebut antara lain :
1.
Ruang lingkup
kerja amil zakat juga meliputi infak, sedekah, waqaf, hibah dan kifarat.
2.
Saksi terhadap
amil dalam pelaksanaan tugasnya.
3.
Struktur amil
mulai tingkat nasional, propinsi, kabupaten/ koa, koornatif, konsultatif, dan
informatif
4.
Pengurus amil
zakat terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan
tertentu
5.
Struktul amil
zakat terdiri dari atas unsur pertimbangan, pengawas dan pelaksana
6.
Tugas-tugas amil
zakat meliputi, mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai
dengan ketentuan agama dan bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan
tingkatnya.
6.
Perbedaan
Konsep Ekonomi Kapitalis Dan Sosialis Dengan Ekonomi Islam
Ekonomi
Kapitalis merupakan sistem ekonomi yang memberikan keleluasaan dan kebebasan
yang tidak terbatas kepada individu dan swasta untuk melaksanakan dan mengelola
sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Jadi prisip ekonomi kapitalis ini
menekan kepada kebebasan pelaku ekonomi untuk melaksanakan praktek ekonomi.
Ekonomi
Sosialis merupakan sistem ekonomi yan dalam prakteknya dikuasai serta diatur
oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang
telah di tetapkan pemerintah.
Ekonomi
Islam berada ditengah atau diantara kedua ekonomi tersebut, ekonomi islam
bertujuan mencapai kapital, akan tetapi tidak kapitalis dan ekonomi islam
berfungsi sosial tapi bukan sosialis. Jadi, ekonomi islam menegaskan pengakuan
terhadap hak-hak invidu dan masyarakat atau pemerintah secara seimbang dan
tidak mendominasi yang berlebihan dari masing-masingnya.
Keistimewaan
ekonomi islam ini didasakan kepada sumber rujukan yaitu wahyu Allah SWT dan
hadist Rasul yang sejalan dengan kebutuhan fitrah manusia. Hal ini dapat
dipahami dari beberapa ajaran agama dalam praktek ekonomi seperti dilarang
berskap kikir tetapi tidak boleh boros kepada orang lain, diperintahkan
berusaha secara maksimal tetapi tidak melupakan hak orang lain.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ekonomi Islam merupakan
ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur
berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum
dalam rukun iman dan rukun Islam.
Prinsip ekonomi
silam ada dua yaitu, pertama Barang dan jasa yang diproduksi adalah barang dan
jasa yang halal. Serta yang kedua adalah Sistem organisasi produksi Islam mengisyaratkan pengadminitrasian yang
teratur.
Tujuan ekonomi
Islam secara garis besarnya yaitu membuat umatnya tetap dalam keadaan makmur,
mandiri, adil dan merata, dapat memupuk hubungan yang baik dan haromis serta
mengajarkan untuk lebih melindungi alam dan lingkungannya.
Dalam ekonomi
islam ada beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1. Perdagangan / Jual Beli
2. Jual Beli Kredit
3. Sewa Menyewa
4. Gadai
5. Mudharabah
6. Bank Islam
7. Asuransi
Manajemen pengelolaan ekonomi Islam itu adalah :
a. Zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT, diserahkan kepada orang-orang yang
berhak.
b.
Infak adalah
membelanjakan, menggunakan atau mengeluarkan harta.
c.
Sedekah adalah
derma atau pemberian yang dilakukan dengan harapan memperoleh ridha Allah SWT.
d. Waqaf adalah memberikan harta yang tahan lama serta
dapat memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
Zakat, Infak, Sedekah dan Waqaf harus dikelolah dengan
manajemen yang baik, secara terstruktur dan profesional baik dari segi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaannya.
Ekonomi
Kapitalis merupakan sistem ekonomi yang memberikan keleluasaan dan kebebasan
yang tidak terbatas kepada individu dan swasta untuk melaksanakan dan mengelola
sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Ekonomi Sosialis merupakan sistem
ekonomi yan dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan
masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Ekonomi Islam berada ditengah atau diantara kedua ekonomi tersebut, ekonomi
islam bertujuan mencapai kapital, akan tetapi tidak kapitalis dan ekonomi islam
berfungsi sosial tapi bukan sosialis.


0 komentar: