Makalah Ekonomi Islam

09.29 http://wacanathemiracle.blogspot.com/ 0 Comments

EKONOMI ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Masalah ekonomi merupakan masalah yang universal, karenanya seluruh dunia menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ekonomi. Dalam realita kehidupan, manusia berusaha mengerahkan tenaga dan juga pikirannya untuk memenuhi berbagai keperluan hidupnya, seperti sandang, pangan dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan pikiran ini penting untuk menyempurnakan kehidupannya sebagai individu maupun sebagai seorang anggota suatu masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan ini dinamakan ekonomi.
            Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sedangkan untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas. Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta.
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
            Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  syari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.

B.  RUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang akan kita bahas pada makalah ini yaitu :
1.      Apa pengertian Ekonomi Islam ?
2.      Apa prinsip ekonomi islam ?
3.      Apa tujuan  ekonomi Islam ?
4.      Apa saja bentuk-bentuk Transaksinya ?
5.      Apa saja manajemen pengelolaan ekonomi islam ?
6.      Perbedaan konsep Ekonomi Kapitalis dan Sosialis dengan Ekonomi Islam ?

BAB II
PEMBAHASAN

1.        Pengertian Ekonomi Islam
Dalam ajaran Islam, ekonomi adalah suatu dimensi sosial manusia yang dirangkum dalam muamalah, muamalah adalah aturan-aturan dasar hubungan antar manusia. Muamalah mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam, hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat Al-quran yang memuat prinsip-prinsip dasar hubungan sosial, bila dibandingkan dengan ayat-ayat yang memuat tentang hubungan individu dengan Allah.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.

2.        Prinsip Ekonomi Islam

Islam menetapkan prinsip ekonomi Islam berdasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah, yaitu semuanya dibolehkan kecuali yang dilarang. Ada beberapa prinsip ekonomi Islam sebagai berikut :
a.       Barang dan jasa yang diproduksi adalah barang dan jasa yang halal.
      Dasarnya dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Thabrany :
     “Barang siapa yang membiarkan anggurnya pada masa petikan untuk dia jual kepada yang akan menjadikannya arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja”.

b.      Sistem organisasi produksi Islam mengisyaratkan pengadminitrasian yang teratur terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang terjemahannya sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

Dalam pendistribusian barang dan jasa harus mengandung unsur keadilan, dilarang untuk merugikan konsumen, akibat dari permainan harga atau distribusi yang tidak lancar. Nabi Muhammad S.A.W menjelaskan,
“Janganlah kalian menghadang barang yang dibawa (keluar kota). Barang siapa menghadang dan membeli dari padanya, maka apabila penjual sampai ke pasar baginya ada hak khiyar”

Perekonomian dalam islam menganut paham efisien. Konsep efisian ini dijelaskan dalam surat Al-insra’ ayat 29 yang artinya :
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu kikir atau terlalu pemurah), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”

       Paham efisien yang dimaksud disini adalah dalam melakukan perdagangan janganlah kau menjadi pedagang yang amat sangat mahal dan sangat murah, jika mahal maka konsumen akan sulit untuk membeli dan tidak mampu, dan jika sangat murah ini akan berpengaruh pada pedagang lainnya. Hendaknya menjadi pedagang menjual barang dan jasa sesuai dengan kaedahnya dan mendapatkan laba secukupnya. Karna Nabi mengajarkan untuk tidak mengharapkan laba yang berlebihan.

3.        Tujuan Ekonomi Islam

Adapun tujuan ekonomi Islam adalah sebagai berikut :
a.    Mewujudkan perikehidupan ekonomi bagi manusia yang makmur dan selalu dalam taraf  yang lebih maju, dengan jalan melaksanakan produksi barang dan jasa dalam kualitas dan kuantitas yang cukup, guna memenuhi kebutuhan spritual, dalam rangka menumbuhkan taraf kesejahteraan duniawi maupun ukhrowi secara serasi dan seimbang.
b.    Mewujudkan perikehidupan ekonomi umat manusia yang adil dan merata, dengan jalan melaksanakan distribusi barang, jasa, kesempatan, kekuasaan dan pendapatan masyarakat secara jujur dan terarah serta selalu meningkatkan taraf keadilan dan pemerataannya.
c.    Mewujudkan perikehidupan ekonomi umat manusia yang stabil dengan jalan menghindari gangguan-gangguan inflasi dan depresi ataupun stagnasi, namun tidak menghambat laju perumbuhan ekonomi masyarakat, dengan jalan mengendalikan tingkah laku masyarakat yang membawa kearah kegoncangan ekonomi.
d.   Mewujudkan perikehidupan ekonomi yang serasi, bersaru, damai dan maju, dalam suasana kekeluargaan sesama umat, dengan jalan menghilangkan nafsu untuk menguasai, menumpuk harta, ataupun sikap-sikap lemah terhadap gejala yang negatif.
e.    Mewujudkan perikehidupan ekonomi yang relatif menjamin kemerdekaan dalam memilih jenis barang dan jasa, memilih sistem dan organisasi produksi, maupun memilih sistem distribusi, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dapat dikerahkan secara maksimal, dengan meniadakan penguasaan berlebihan dari sekelompok masyarakat ekonomi, serta menumbuhkan sikap-sikap kebersamaan / solidaritas.
f.     Mewujudkan perikehidupan ekonomi yang tidak menimbulkan kerusakan di bumi, kelestarian alam dapat dijaga dengan sebaik-baiknya, baik alam fisik, kultural, sosial maupun spritual keagamaan.
g.    Mewujudkan perikehidupan ekonomi umat manusia yang relatif mandiri, tanpa ketergantungan yang berlebihan kepada kelompok masyarakat lain.

4.        Bentuk-Bentuk Transaksinya

a.    Perdagangan atau Jual Beli
Pedagangan dalam Islam merupakan bagian dari muamalah yang dapat  kedua belah menjadi amal saleh bagi pedagang maupun pembeli, jika dilakukan dengan niat karena Allat SWT dan apa yang dilakukan bukan hal yang terlarang.  Firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah ayat 257, terjemahannya :
  “ Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Pada sistem masyarakat yang sudah terbuka, apalagi pada mastarakat yang digolongkan pada masyarakat modern kebutuhan akan barang dan jasa meningkat sedemikian rupa sehingga mereka tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan merea sendiri. Bersamaan dengan itu, barang yang mampu dihasilkn bakin banyak, sebagai akibat kemajuan teknologi. Dalam hal ini Islam telah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas teknologi dalam praktek ekonomi, berdasarkan hasil Rasul SAW :
 “ Kamu lebih mengetahui tentang (cara-cara_ urusan duniamu”.

Dalam perdagangan Islam terdapat hal-hal yang harus diperhaikan :
1.      Didasari atau suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan
2.      Memberi peluang untuk meneruskan atau membatalkan transaksi
3.      Menyempurnakan takaran dan timbangan
4.      Tidak boleh menyembuyikan cacat barang
5.      Dilarang jual beli tipuan
6.      Dilarang menimbun barang
7.      Dilarang menual barang yang haram
8.      Dilarang menual barang yang haram dengan dua aqad
9.      Dilarang menual barang yang haram dengan manipulasi kualitas / harga
10.  Dilarang menual barang yang haram yang sedang proses aqad
11.  Dianjurkan perikatan itu secara tertulis dan pakai saksi

Beberapa perilaku terpuji dalam perdagangan menurut Islam, yaitu :
1.      Tidak mengambil laba lebih banyak, seperti yang lazim dalam dunia dagang
2.      Membayar harga yang lebih mahal kepada penjual yang miskin, ini adalah amal yang lebih baik dari pada sedekah biasa
3.      Memurahkan harga atau memberi korting kepada pembeli yang miskin, ini memiliki pahal berlipat ganda
4.      Bila membayar utang, pembayarannya dipercepat dari waktu yang telah ditentukan
5.      Menggunakan prinsip khiyar, yaitu adanya peluang untuk melangsungkan atau mebatalkan aqad jual beli. Dalam ekonomi Islam dikenal tigas jenis khiyar, yaitu Khiyar majlis ( peluang untuk melangsungkan aqad atau membatalkannya selama berada dilokasi transaksi), Khiyar syarat ( peluang untuk melangsungkan aqad atau membatalkannya yang diawali dengan persyaratan atau kesepatakan antara penjual dan pembeli), Khiyar ‘aib ( peluang untuk melangsungkan aqad atau membatalkannya disebabkan terdaat cacat pada benda yang dibali).

b.    Jual Beli Kredit
Ada 2 bentuk jual beli kredit antara lain :
1.    Jual beli kredit dengan ketentuan bahwa penjual (kreditur) tidak mengambil keuntungan tambahan harga dari penangguhan pembayaran.
2.    Jual beli dengan ketentuan bahwa penjual mengambil keuntungan penambahan harga pada pembeli sebagai akibat dari penangguhan pembayarannya.

Ulama fikih sepakat bahwa jual beli kredit dalam bentuk yang pertama adalah jual beli yang di syari’atkan Islam karena pada umumnya orang yang membeli suatu barang dengan cara kredit, baik secara keseluruhan atau sebagian dari harga, menunjukan bahwa seseorang sangat membutuhkan barang tersebut, sementara ia tidak mempunyai uang untuk membayar secara tunai. Pemberian kesempatan baginya untuk mendapatkan barang dapat membatu meringankan kesulitan yang sedang diharapinya, oleh sebab itu jual beli secara kredit bukan hanya sekedar diperbolehkan, tetapi dianjurkan sebagai wujud nyata dari rasa kepedulian kepada orang lain. Kesediaan penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli merupakan sikap terpuji dan sangat manusiawi.
Jual beli kredit dalam bentuk kedua, kreditur mengambil keuntungan atas penangguhan pembayaran dari debitur, diperbolehkan oleh ulama mazhab syafi’i dan Hanafi dengan persyaratan, ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik mengenai harga maupun jangka waktu pembayarannya. Dasar hukum dari pendapat mereka dalam firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 29 dan Hadist Nabi SAW yang diriwatkan oleh Ibnu Hibban :
   “Sesungguhnya jual beli itu tergantung kepada kesepakatan dan kerelaan kedua beleh  pihak”.

Meskipun Islam mentolerir jual beli kredit dengan penambahan harga, namaun penjual (kreditur) tidak boleh menetapkan harga secara semena-mena tanpa memperdulikan aspek sosial masyarakat. Karena kepentingan bisnis semata dengan harga kredit yang tidak menimbulkan kesan adanya kezaliman. Kebanyakan ulama masyarakat bahwa menetapkan harga secara bebas hukumannya haram. Dasarnya adalah hadi Nabi SAW bahwa Anas bercerita :
 “ pernah di masa Rasulullah harga bahan-bahan pokok di Madinah melonjak tinggin, lalu masyarakat mengadu dan berharap kepada Rasullah supaya menetapkanlah patokan harga di dasar agar mereka mengikutinya. Rasulullah berkata hanya Allah lah yang berhak menetapkan harga. Aku berharap di akhirat kelak tidak seorangpun yang menuntutku karena kezaliman terhadap darah dan harta”. ( HR Bukhari, Muslim, Nasa’i at-Tirmizi dan Abu Dawud).
Penolakan Rasul ini menunjukan bahwa haramnya menetapkan harga secara semena-mena.

c.    Sewa Menyewa
Sewa menyawa adalah terjemah dari bahasa arab ‘Al-ijarah”. Orang yang menyewakan disebut “mu’ajir, penyewa atau orang yang menyewa disebut “musta’jir” dan barang yang diambil manfaatnya dinamakan dengan “ma’jur”(sewaan). Menurut pengertian syarak al-ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Manfaat, adakalanya berbentuk manfaat barang, seperti rumah untuk ditempati, atau mobil untuk kendaraan. Bisa juga berbentuk karya seperti pekerjaan bangunan, penjahit atau pembantu rumah tangga dan lainnya. Ketika akad telah berlangsung penyewa sudah berhak mengambil manfaat, dan orang yang menyewa berhak pula mengambil upah.
Dasar hukum sewa-menyewa terdapat pada surat az-Zukruf ayat 32, al-Baqarah ayat 233, al-Qashash ayat 26-27 dan banyak riwayat yang membicarakan tentang sewa menyewa ini, karena memang manusia membutuhkannya.
Sewa menyewa bisa batal karena beberapa hal sebagai berikut :
1.      Cacat barang sewaan oleh penyewa atau kelihatan cacat lama yang sudah ada
2.      Rusaknya barang yang diupahkan, seperti rusak baju oleh penjahit
3.      Terpenuhinya manfaat atau selesai pekerjaan
4.      Ada uzur, sekalpun dari salah satu pihak seperti kebakaran, pailit atau lainnya

d.   Gadai
     Gadai berasal dari kata Rahn artinya tetap atau lestari. Dalam pengertian syarak berarti, menjadikan barang yang secara hukum mempunyai nilai harta sebagai jaminan hutang.orang yang berhutang (yang mengadaikan) disebut “rahin”, orang yang menerima barang( menyimpan barang) disebut “murtahin” dan barang yang digadaikan itu namanya “rahn”.
     Dasar hukum gadai terdapat pada surat Al-Baqarah atay 283 yang terjemahannya :
 Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Jumhur ulama melarang memanfaatkan barang gadaian, karena akad gadai bertujuan meminta kepercayaan dan meminjam hutang, bukan mencari keuntungan dari hasilwalaupun diizinkan oleh orang yang menggadai, kecuali jika jaminannya berbentuk binatang, ia boleh dimanfaatkan sebagai ganti dari memberi makan binatang tersebut. Mengenai gadai tanah sebagaimana berlaku dalam hukum adat di Indonesia tidak ditermukan pembahasannya yang berlaku dalam hukum adat di Islam. Pada satu sisi gadai tanah mirip dengan jual beli, karena berpindahnya hakk menguasai barang yang digadaikan sepenuhnya kepada pemegang gadai. Dan sisi lain mirip dengan (jaminan) karena adanya hak penebus bagi penggadai.
Jumhur ulama tidak membolehkan pemegang gadai menana tanah gadai dengan memungut seluruh hasilnya, karena ini sama dengan qiradh yang mengalirkan manfaat. Setiap qiradh yang mengalirkan manfaatnya sama dengan riba.
 Pada Mazhab Hanafi ditemuan pembahasan mengenai dua bentuk muamalah tersebut yang dikenal dengan istilah bai’ al wafa’. Ini adalah jual beli yang dilakukan oleh dua orang yang dalam akadnya bahwa penjual berhak atas barang yang dijualnya apabila harga penjualan tersebut dikembalikan kepada pembeli dalam waktu yang disepakati bersama. Barang yang dijual itu dapat uga dikatakan sebagai jaminan atas utang yang diterima dari penjual. Pembeli berhak memanfaatkan barang tersebut serta mengambil hasilnya selama uang pembelian belum dikembalikan. Lebih lanjut ini dapat dikatakan bahwa penerima gadai boleh memanfaatkan barang yang menjadi jaminan hutang atas izin pemiliknya, karena izin itu merupakan hal pemilik barang kepada siapa yang dikehendakinya untuk menggunakan hak miliknya termasuk untuk mengambil manfaat barangnya. Hal itu bukan riba karena pemanfaatan barang tersebut di dapat melalui izin pemiliknya.

e.    Mudharabah
     Mudhabah / qiradh adalah persetujuan antara pemilik yang menyerahkan modalnya kepada pedagang atau pekerja untuk diperdagangkan, keuntungan dari pedagang tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian dari perdagangan tersebut ditanggung oleh pemilik modal.

     Dasar hukum dari mudharabah adalah dalam firman Allah SWT terdapat pada surat al-Muzammil ayat 20 dan al-baqarah ayat 198. Alhi fiqih berpendapat bahwa secara umum ayat ini membolehkan akad mudarabbah karena tujuannya untuk saling membantu antara yang punya modal dengan orang yang ahli untuk memutarkan uang. Dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan leh Ibnu Majah :
 “ Tiga bentuk usaha yang mendapat berkah dari Allah yaitu menjual dengan kredit, mudharabah dan hasil keringat sendiri”.

Syarat –syarat mudharabah adalah sebagai berikut :
1. orang yang melakukan transaksi adalah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap sebagai wakil
2. modal yang diserahkan sepenuhnya berbentuk uang, diserahkan secara tunai dan jelas jumlahnya.
3. pembagian keuntungannya harus jelas. Kalau pembagian keuntungan tidak jelas menurut mazhab Hanafi akad itu fasid (rusak). Demikian juga kalau pemodal menyatakan bahwa kerugian ditanggung bersama, persyaratan ini batal.
Oleh karena itu mudharabah ada 2 macam yaitu, mudharabah yang sah dan mudharabah yang rusak.

f.     Bank Islam
Bank Islam yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran yang yang mengoperasikannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Usaha bank selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan uang menjadi barang “dagangan utamanya” karena bank selalu berkaitan dengan komoditas yang antara lain :
1. Memindahkan uang
2. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam uang dalam rekening koran
3. Mendiskontokan surat wesel, surat wesel maupun surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek, surat wesel dan surat dagang
6. Memberi kredit
7. Memberi jaminan bank

Dalam melaksanakan fungsinya bank pada umumnya membeli uang dari masyarakat pemilik dana dengan suatu harga tertentu yang lazim disebut dengan bunga kredit, begitu sebaliknya. Dengan demikian pemilik bank akan mendapat sebagian keuntungan yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli dana uang.
Dalam syariat Islam ulama berpendapat mengenai buanga seperti itu adalah haram, karena tergolong riba dengan alasan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275. Untuk mnghindaripengoperasian bank dengan sistem bunga maka Islam memperkenalkan prinsip muamalah sebagai alternatif operasional bank baik dari segi pemupukan maupun penyaluran dana sebagai berikut :
1.      Al-Wadi’ah, yaitu perjanjian simpan menyimpan atau penitipan barang berharag kepada pihak yang mempunyai barang dan pihak yang diberi kepercayaan, dengan tujuan untuk keamanan barang tersebut. Dalam hal uang biasanya dititipkan di bank, bank sebagai pemegang amanah, bank diberi izin untuk mengelola uang tersebut. Bila terdapat keuntungan makan keuntungan tersebut sepenuhnya milik bank. Tetapi tidak tertutup kemungkinan bila pihak bank memberikan sebagian dari keuntungan sekedar imbalan kepada pemilikpenitip. Bila terjadi kerugian maka pihak bank wajib menggantinya. Perjanjian yang sama dengan al-wadiah adalah giro, deposito dan tabungan.
2.      Al-Mudharabah / Al-Qiradh, yaitu perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengusaha dengan ketentuan pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar berbagi hasil (keuntungan) jika beruntung, dan kedua belah pihak juga sama menangggung resiko jika mengalami kerugian.
Pada bank Islam biasanya persyaratan pelaksanaan mudharabah adalah :
a.       Pihak bank membiayai proyek yang disetujui depenuhnya (100%)
b.      Pengusaha sebagai pemegang amanah berkuasa penuh untuk mengelola usaha / projek
c.       Bak dan pengusaha bersepakat menghitung porsi pembagian laba sebelum pelaksanaan proyek, biasanya untuk pihak bank 40% dan untuk pengusaha 60%.
d.      Jika terjadi kerugian, pihak bank Islam menanggung seluruh kerugian dan menarik kembali modal yang diberikan.
3.      Al-Musyarakah, perjanjian kesepatan bersama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang. Persyaratan musyawarah pada bank Islam adalah :
a.       Pembiayaan suatu proyek investasi yang telah disetujui dilakukan secara bersama sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan.
b.      Semua pihak termasuk bank Islam berhak ikut serta dalam manajemen proyek tertentu
c.       Jika proyek ternyata rugi, semua pihak ikut mnanggung kerugian sebanding dengan penyertaan modal.
4.      Al-Murabahah, menjual harga barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicilan. Dengan cara ini pembeli dapat mengetahui harga yang sebenarnya dari barang yang dibeli dan dikehendaki penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi seseorang yang membutuhkan suatu barang tetapi belum mempunyai uang sesuai dengan yang diperlukan itu.
Persyaratan murabahah adalah :
a.       Harga jual pada nasabah adalah harga pokok yang ditambah keuntungan yang disetujui penerimaan kredit.
b.      Selama hutang belum lunas, maka barang tersebut masih menjadi milik ank. Pihak pembeli bisa langsung memanfaatkan barang tersebut, namun surat bukti tanda kepemilikan dipegang pihak bank sampai hutang dapat dilunasi.

g.    Asuransi
Pembahasan mengenai asuransi tidak ditemui dalam fikih klasik, karena bentuk transaksiini baru muncul sekitar abad ke-13 dan ke-14 di Italia, dalam bentuk asuransi perjanlanan laut. Para ahli fikih kontemporer seperti Wahbah al-Zuhaili (ahli dan ushul fikih memberikan pengertian asuransi sesuai dengan pembagiannya yaitu :
a.       Asuransi tolong menolong yaitu, kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seseorang diantara mereka mendapat kemudharatan, seperti kecalakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran berlaku juga untuk orang pensiun dan sudah tua.
b.      Auransi dengan pembagian tetap yaitu, akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian jika peserta asuransi mendapatkan kecelakaan ia diberi ganti rugi.
c.       Perbedaan dari kedua asransi diatas terletak pada tujuannya. Mengenai asuransi tolong menolong tidak ada perbedaan pendapat ulama pada prinsip Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-maidah ayat 2. Namun ulama berbeda pendapat dalam asuransi dengan pembagian tetap karena asuransi yang berkembang sekarang adalah asuransi jenis ini.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama antara lain :
1.      Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya. Pendapat ini didukung oleh antara lain Said Sabiq, Yusuf Qardawi dan lainnya dengan alasan :
-          Asuransi pada hakekatnya sama dengan judi
-          Mengandung unsur riba, dan presmi yang dibayar oleh pemegang polis diputar dalam bentuk praktek riba.
-          Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
-          Mengandung unsur eksploitasi, ketika pemegang polis tidak melanjutkan pembayaran premi uangnya akan bisa hilang atau berkurang.
2.      Membolehkan semua jenis asuransi. Pendapat ini didukung oleh antara lain, Abdul wahab khalaf, musa ahmad zarqa (guru besar hukum Islam fakultas syariah universitas syiria), dan muhamad yusuf musa (guru besar hukum Islam fakultas syariah univ.kairo, mesir). Dengan alasannya :
-          Tidak ada nash Al-Quran dan hadis yang melarang asuransi
-          Ada kerelaan kedua belah pihak
-          Saling menguntungkan kedua belah pihak
-          Mengandung kepentingan umum
-          Termasuk akad mudharabah
-          Termasuk syirkah (koperasi)
-          Diqiaskan dengan pensium
3.      Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan melarang asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Pendpat ini didukung oleh Muhamad Abu Zahrah, dengan alasan mereka membolehkan asuransi yang bersifat sosial adalah alasan yang sama dengan kelompok kedua, dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial dengan asalan yang sama dengan kelompok pertama.
4.      Menganggap syubhat, dengan asalan karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secraa jelas megharamkan ataupun menghalalkan. Konsekuensi dari hukum syubhat kita dituntut untuk berhati-hati menghadapi asuransi. Hukum asuransi boleh (mubah) jika dalam keadaan darurat.

5.        Manajemen Pengelolaan Ekonomi Islam
Dari bentuk transaksi yang sudah dijelaskan, adapun manajemen pengelolaan ekonomi islam tersebut sebagai berikut :
a.      Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
1.      Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi, Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT, diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Sedangkan menurut BAZIS DKI Jakarta, Zakat adalah salah satu rukut islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT sekaligus merupakan amal sosial kemsyarakatan dan kemanusiaan dalam wujud mengkhususkan jumlah harta atau nilainya milik perorangan atau badan hukum untuk diberikan kepada yang berhak dengan syarat tertentu.
Tujuan zakat dalam ekonomi islam untuk mensucikan dana mengembangkan harta serta jiwa pribadi para wajib zakat, mengurangi penderitaan masyarakat, memelihara keamanan dan meningkatkan pembangunan.

2.      Infak
Infak adalah membelanjakan, menggunakan atau mengeluarkan harta. Menurut Daud Ali, Infak adalah pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak dikehendakinya sendiri. Cholid Fadhullah juga merumuskan infak sebagai pengeluarann derma setiap kali seorang muslim menerima rezeki (kurnia) dari Allah SWT sejumlah yang dikehendak dan direlakan oleh sipenerima rezeki tersebut.

3.      Sedekah
Menurut Hamzah Yakub, sedekah adaah derma atau pemberian yang dilakukan dengan harapan memperoleh ridha Allah SWT. Sedangkan menurut M. Daud Ali, Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya.


4.      Waqaf
Waqaf adalah memberikan harta yang tahan lama serta dapat memberikan manfaat untuk kepentingan umum. Harta waqaf itu tidak boleh dijual hanya diambil manfaatnya, karena lazimnya harta waqaf itu dalam bentuk tanah, kebun, mesjid/ mushalla, lembaga pendidikan, rumah, kendaraan dan lainnya. Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa zakat hukumnya wajib bagi orang islam yang mempunyai harta yang sampai nisabnya. Sedangkan infak, sedekah dan waqaf hukumnya sunnat.

b.      Pengelolaan Zakat, infak, sedekat dan wakaf
Zakat, infak, sedekah dan waqaf merupakan ibadah yang bernilai sosial dan juga mampu mengembangkan serta meningkatkan perekonomian umat Islam. Oleh karena itu harus dikelolah dengan manajemen yang baik, secara terstruktur dan profesional baik dari segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaannya.
Diantara firman Allah SWT yang mengisyaratkan pengelolaan yang dimaksud terdapat dalam surat at-Tubah ayat 103, terjemahannya :
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Dalam prakteknya Nasi Muhammad SAW pernah menunjuk Muaz bin Jabbal sebagai pengumpul(‘amil) zakat sekaligus mengurus infak, sedekah, dan waqaf. Harta yang telah dikumpulkan tersebut disimpan dilembaga keuangan negara (baitul mal), yang selanjutnya dimanfaatkan untuk membiayai kehidupan ekonomi umat yang dikelola oleh pemerintah.
Undang-undang zakat No. 38 Tahun 1999 yang ada di Indonesia. Beberapa hal teknik yang diatur dalam UU tersebut antara lain :
1.      Ruang lingkup kerja amil zakat juga meliputi infak, sedekah, waqaf, hibah dan kifarat.
2.      Saksi terhadap amil dalam pelaksanaan tugasnya.
3.      Struktur amil mulai tingkat nasional, propinsi, kabupaten/ koa, koornatif, konsultatif, dan informatif
4.      Pengurus amil zakat terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
5.      Struktul amil zakat terdiri dari atas unsur pertimbangan, pengawas dan pelaksana
6.      Tugas-tugas amil zakat meliputi, mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai dengan ketentuan agama dan bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya.
    
6.        Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalis Dan Sosialis Dengan Ekonomi Islam

Ekonomi Kapitalis merupakan sistem ekonomi yang memberikan keleluasaan dan kebebasan yang tidak terbatas kepada individu dan swasta untuk melaksanakan dan mengelola sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Jadi prisip ekonomi kapitalis ini menekan kepada kebebasan pelaku ekonomi untuk melaksanakan praktek ekonomi.
Ekonomi Sosialis merupakan sistem ekonomi yan dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Ekonomi Islam berada ditengah atau diantara kedua ekonomi tersebut, ekonomi islam bertujuan mencapai kapital, akan tetapi tidak kapitalis dan ekonomi islam berfungsi sosial tapi bukan sosialis. Jadi, ekonomi islam menegaskan pengakuan terhadap hak-hak invidu dan masyarakat atau pemerintah secara seimbang dan tidak mendominasi yang berlebihan dari masing-masingnya.
Keistimewaan ekonomi islam ini didasakan kepada sumber rujukan yaitu wahyu Allah SWT dan hadist Rasul yang sejalan dengan kebutuhan fitrah manusia. Hal ini dapat dipahami dari beberapa ajaran agama dalam praktek ekonomi seperti dilarang berskap kikir tetapi tidak boleh boros kepada orang lain, diperintahkan berusaha secara maksimal tetapi tidak melupakan hak orang lain.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Prinsip ekonomi silam ada dua yaitu, pertama Barang dan jasa yang diproduksi adalah barang dan jasa yang halal. Serta yang kedua adalah Sistem organisasi produksi Islam mengisyaratkan pengadminitrasian yang teratur.

Tujuan ekonomi Islam secara garis besarnya yaitu membuat umatnya tetap dalam keadaan makmur, mandiri, adil dan merata, dapat memupuk hubungan yang baik dan haromis serta mengajarkan untuk lebih melindungi alam dan lingkungannya.

Dalam ekonomi islam ada beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.      Perdagangan / Jual Beli
2.      Jual Beli Kredit
3.      Sewa Menyewa
4.      Gadai
5.      Mudharabah
6.      Bank Islam
7.      Asuransi

Manajemen pengelolaan ekonomi Islam itu adalah :
a.       Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT, diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
b.      Infak adalah membelanjakan, menggunakan atau mengeluarkan harta.
c.       Sedekah adalah derma atau pemberian yang dilakukan dengan harapan memperoleh ridha Allah SWT.
d.      Waqaf adalah memberikan harta yang tahan lama serta dapat memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
Zakat, Infak, Sedekah dan Waqaf harus dikelolah dengan manajemen yang baik, secara terstruktur dan profesional baik dari segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaannya.


Ekonomi Kapitalis merupakan sistem ekonomi yang memberikan keleluasaan dan kebebasan yang tidak terbatas kepada individu dan swasta untuk melaksanakan dan mengelola sumber, kegiatan dan hasil produksi ekonomi. Ekonomi Sosialis merupakan sistem ekonomi yan dalam prakteknya dikuasai serta diatur oleh pemerintah sedangkan masyarakat dan individu tunduk kepada aturan yang telah di tetapkan pemerintah. Ekonomi Islam berada ditengah atau diantara kedua ekonomi tersebut, ekonomi islam bertujuan mencapai kapital, akan tetapi tidak kapitalis dan ekonomi islam berfungsi sosial tapi bukan sosialis.

0 komentar: